Program Jaga Desa Kejari Berikan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Masyarakat di Kecamatan Sumber Harta
SUMBER HARTA - Untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas mengadakan sosialisasi di Kecamataan Sumber Harta.
Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat ini diikuti para perangkat desa, tokoh masyarakat serra undangan lainnya se-kecamatan Sumber Harta. Selasa (20/10/2026) di Balai Desa Sukamulya kecamatan Sumber Harta.
Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Sumber Harta, Romiadi mengapresiasi kegiatan ini.
Dia berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya, serta mampu berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat.
Dapat menjadi wadah bagi Kades, Perangkat Desa dan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta hak dan kewajiban masyarakat terkait peraturan dimaksud," jelas Romiadi yang juga menjabat sebagai Kades Sukamulya.
Sosialisasi ini penting, lanjutnya. Karena dapat menciptakan masyarakat yang tertib, taat hukum, dan mampu menyelesaikan permasalahan hukum dengan baik.
Selain itu, sosialisasi juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sementara, Camat Sumber Harta, Deni Fermada Lubis menyambut baik dengan kegiatan ini dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dan perlindungan masyarakat.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas yang telah hadir untuk ilmu dan materi dalam sosialisasi ini,” ungkap Deni.
Selain itu, Sosialisasi ini sangat penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, patuh terhadap aturan, dan mampu menyelesaikan masalah hukum dengan baik.
“Pada dasarnya kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan, Pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum dan agar masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Kejari Musi Rawas Ema Siti Huzaemah Ahmad melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ali Mashuri, dalam materinya menyampaikan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang menyasar aparatur desa se-Kecamatan Sumber Harta.
Dia sebut peran penting aparatur desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan, melalui program Jaga Desa ini maka pihaknya ingin memastikan bahwa kepala desa (Kades) dan seluruh aparatur memahami ketentuan hukum, terutama dalam pengelolaan dana desa (DD) agar tidak terjadi penyimpangan.
Sehingga, salah satu upayanya dengan memberikan materi mengenai tugas dan kewenangan kejaksaan, serta pedoman pengelolaan dana desa yang sesuai regulasi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Para peserta tampak antusias berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan program di desa masing-masing dan acara berjalan lancar dan selesai dengan sesi foto bersama. (Sumber : Lensaperistiwa.com)